Secara
teoretis, Huseini (2000, 34-35) meyakini bahwa kebijakan desentralisasi dalam
proses pembangunan mampu memberikan beberapa manfaat positif untuk terciptanya
tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi daerah
sebagai berikut:
- bahwa
desentralisasi yang demokratis menjamin terciptanya efektivitas pemenuhan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal daripada program pembangunan yang
sentralistis (Hiram S. Phili, dalam Huseini, 2000, 34);
- dengan
desentralisasi dan otonomi daerah upaya-upaya pengentasan kemiskinan,
pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta pro-aktif kelompok
masyarakat miskin dapat terlaksana secara efektif (Rondinelli, dalam
Huseini, 2000, 34);
- dengan
desentralisasi yang berwujud otonomi daerah, akses masyarakat terhadap
kewenangan administrasi pemerintahan menjadi semakin dekat dan semakin
terbuka (de Mello, dalam Huseini, 2000, 34);
- format
otonomi daerah dengan kewenangan yang terdesentralisasi yang memungkinkan
partisipasi masyarakat yang terbuka secara luas, diyakini akan mampu
meredam kecenderungan penolakan masyarakat terhadap perubahan yang
ditawarkan (resistance to changes). Dengan kata lain dengan desentralisasi
komitmen masyarakat untuk mengubah sikap dan perilaku sosial, ekonomi dan
politik dapat dioptimalkan karena pada dasarnya mereka sendirilah yang
merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dengan fasilitasi
dari pemerintah daerah (Conyers, dalam Huseini, 2000, 34);
- kebijakan
desentralisasi akan mampu mengurangi beban pemerintahan pusat maupun
pemerintahan Provinsi dalam implementasinya, sehingga mereka akan memiliki
kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan sasaran-sasaran kebijakan
yang lebih strategis dan berdampak luas terhadap pencapaian tujuan
pembangunan itu sendiri (Conyers, dalam Huseini, 2000, 34);
- dengan
kondisi masyarakat yang sangat beragam, sebagaimana halnya di Indonesia,
maka kebijakan desentralisasi akan mampu mengembangkan daya jangkau dan
partisipasi pro-aktif berbagai kelompok masyarakat yang beragam tersebut
sesuai dengan aspirasi dan latar belakang sosial-budaya mereka
masing-masing (Henry Maddick, dalam Huseini, 2000, 34);
- dengan
desentralisasi dan otonomi daerah proses pemberdayaan masyarakat dapat
terwujud dalam bentuk kesadaran dan kedewasaan politik masyarakat sebagai
warga negara; dan akhirnya
- dengan
desentralisasi dan otonomi dalam pembangunan daerah, pemerintah daerah
dapat memacu dukungan masyarakat melalui keterlibatan mereka dalam proses
pencarian fakta dan data lapangan yang sangat bermanfaat bagi perencanaan
pembangunan yang efektif dan sesuai dengan aspirasi dan tuntutan
partisipasi masyarakat lokal.
-----------------------
Referensi
Huseini,
Martani. 1996. Otonomi Daerah, Integrasi Bangsa, dan Daya Saing Nasional:
Saka-Sakti Suatu Model Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Daerah. Jurnal Ilmu
Administrasi dan Organisasi No.1/Volume I: 34 – 35.